Sabtu, 24 September 2011

Materi ke IX

Materi ke IX

HUKUM, NEGARA DAN PMERINTAHAN.

OLEH : DRS.JAMILUDDIN

PENGASUH MATA KULIAH ILMU SOSIAL DASAR ( ISD )

A. HUKUM.

Dalam buku pengantardalam hukum indonesia, UTRECHT, memberi batasan hukum sebagai himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan, yang mengurus tata tertip dan harus ditaati oleh masyarakat.

Semantara sarjana hukum indonesia, jct Simorangkir SH dan woerjono sastropranoto.SH mendefenisikan hukum sebagai peraturan yang memaksa yang menentukan tingka lalku manusia dalam masyarakat,yang dibuat oleh badan – badan resmi yang wajib, pelanggaran atas peraturan tadi dikenakan tindakan atau sanksi.

B. CIRI DAN SIPAT HUKUM.

1. CIRI HUKUM.

A. Ada perintah dan larangan.

B. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

SUMBER HUKUM FORMAL :

1. UNDANG-UNDANG ( STATUTE)

Peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2. KEBIASAAN. (COSTUM)

Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam halyang sama dan diterima oleh masyaraka, sehingga tindakan yang berlawanan dianggab sebagai pelanggaran perasaan hukum.

1.

3. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN HAKIM.(Yuresprodensi)

Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim dikemudian hari, mengenai masalah yang sama.

4. TRAKTAT (TREATY)

Perjanjian dua orang atau lebih mengenai suatu hal,sehingga masing masing pihak terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5. PENDAPAT SARJANA HUKUM.

Pendapat para sarjana hukum, sering dikutif oleh hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

PEMBAGIAN HUKUM.

1. MENURUT SUMBER HUKUM DIBAGI :

A. Hukum undang-undang ( hkm yang tercantum dalam buku undang-undang)

B. Hukum kebiasaan (adat)

C. Hukum Traktat (perjanjian)

D. Hukum Yuresprodensi (keputusan hakim)

2. MENURUT BENTUKNYA HUKUM DIBAGI :

A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, maupun yang tidak dikodifikasikan.

B. Hukum tidak tertulis

3. MENURUT TEMPAT BERLAKUKNYA Hukum dibagi :

a. Hukum Nasional ( Dalam Satu negara)

b. Hukum Internasional ( Mengatur hubungan antar bangsa)

c. Hukum asing dalam negara lain.

d. Hukum Gereja sebagai norma yang ditetapkan untuk anggotanya.

2.

4. MENURUT WAKTU BERLAKU HUKUM DIBAGI :

a. IUS CONSTITUTUM (Hukum positif ). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dan daerah tertentu.

b. IUS CONSTITUENDUM, Hukum yang diharapkan brlaku diwaktu yang akan datang.

c. HUKUM ASASI ( Hukum Alam ) hukum yang berlaku bagi segala bangsa didunia.

5. MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.

b. Hukum formal ( hukum acara) yang memuat peraturan, bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, bagaimana cara mengajukan satu perkara kepengadilan, bagaimana cara hakim memberi putusan.

6. MeNURUT SIPATNYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum yang memaksa (mutlak)

b. Hukum yang mengatur (pelengkap) dapat dikesampingkan bila para pihak telah ada aturan tersendiri.

7. MENURUT WUJUDNYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum Obyektif ( hukum dalam satu negara yang berlaku umum, tidak mengenal orang atau golongan.

b. Hukum Obyektif ( berlaku untuk seseoang atau lebih, kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8. MENURUT ISINYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum privat (hukum sipil) hukumyang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain.

b. Hukum Publik. Hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan antara negara dan warganya.

3

Sebagai organisasi negara dapat memaksakan kekuasaannya secara syah terhadap warga negara, menetapkan batas kekuasaan yang digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh warga, golongan maupun oleh negara itu sendiri, karena itu negara mempunyai dua tugas.

1. Mengatur dan mengendalikan kejala kekuasaan sosial (mengatur pertentangan agar tidak menjadi antagonisme)

2. Meng-organisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

C. NEGARA.

1. SIPAT NEGARA.

· Sipat memaksa, negara mempunya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fhisik secara legal, agar ketertipan dapat dicapai.

· Sipat monopoli, negara mempunyai hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

· Siat mencakup semua, semua perturan, undang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.

2. Bentuk Negara.

A. Negara kesatuan ( unitarism) trbagi kepada dua bagian :

· Negara keatuan dengan sistem Sentralisasi 9semua diurus pememerintah pusat)

· Negara kesatuan sistem Desentralisasi (pemerintah daerah diberi wewenang mengatur rumah tangga sendiri)

B .Negara Serikat (Federasi)

C . Negara Dominion (neg Eks jajahan ingris)

D. Negara U N I gabungan dari dua negara atau beberapa negara satu kepala negara.

E. Negara protektorat. Negara yang dibawa perlindungan negara lain

4.

UNSUR-UNSUR NEGARA.

1. HARUS ADA WILAYAH.

2. HARUS ADA RAKYAT.

3. HARUS ADA PEMERINTAH.

4. HARUS ADA TUJUAN.

5. HARUS MEMPUNYA KEDAULATAN.

Adapun tujuan negara diantaranya :

1. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan.

2. Penyelenggaraan ketertiban hukum.

3. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.

SIPAT-SIPAT KEDAULATAN.

1. PRMANEN

2. Absolut.

3. Tidak terbagi

4. Tidak terbatas.

SUMBER KADAULATAN.

1. TEORI KEDAULATAN TUHAN.

2. TEORI KEDAULATAN RAKYAT. (Rousseau,John Locke,Moutesquieu)

3. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Jelinech, paul laband)

4. Teori kedaulatan hukum.

Oke selamat belajar.

5.

Meteri ke VIII.

Meteri ke VIII.

MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN.

Oleh

Drs jamiluddin.

Dosen mata kuliah ilmu sosial dasar.

1. PENGERTIAN.

a. Defenisi.

Sutarjo hadikusuma mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan desa adalah satu kesatuan hukum, dimana bertempat tinggal suatu masyarakat dan punya pmerintahan.

Sedangkan menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan dari suatu kesatuan geografy, sosial ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disuatu daerah dan punya hubungan timbal balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul H Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2500 jiwa dngan Ciri-ciri sebagai berikut :

a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal antara ribuan jiwa.

b. Usaha/ ekonomi, umumnya bidang agraris yang sangat tergantung dg Alam/Cuaca.

c. Ada pertalian yang sama terhadap kesukaan atas kebiasaan.

Dengan demikian maka kita dapat melihat, jika di desa terdapat ikatan perasaan bathin yang kuat sesama warga, perasaan itu merupakan bagian yang tidakdapat dipisahkan dalam jiw masyarakat, seperti cinta berkorban, gotong royong, tepo slero, saling menghormati. Ini terjadi jika adat dan budaya masyarakat desa yang murni, artinya belum luntur karena pengruh budaya luar.

Adapun ciri masyarakat desa adalah :

1. Punya hubungan emosional mendalam dan erat.

2. Sistem kehidupan berkelompok dengan dasar kekeluargan.

3. Umumnya Pekerjaan tergantung pada bidang pertanian.

4. Masyarakatnya Homogen, dapat dilihat pada bidang pertanian, Agama,Adat Istiadat.

Karena anggota masyarakatnya mempunyai kepentingan pokok yang sama, maka kebersamaan tetap dijunjung tinggi, sebagai contoh, saat ada perhelatan pernikahan atau upacara perkawinan. Mereka akan gotong royong mensukseskan kegiatan anggota masyaraknya.

b. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan.

Sebagaimana pendapat para ahli, di indonesia lebih dari 80 persen masyarakat tinggal di desa, dengan tumpuan mata encarian pada bidang Agraris, orang kota memandang masyarakat Agraris adalah masyarakat yang damai,Harmonis, sehingga orang kota beranggapan, di desa aalah tempat melepas lelah, mnghilangkan kekusutan dan keruwetan. Ketenangan yang ada di desa yang oleh FERDINAND TO NIES, diistilahkan dengan masyarakat GEMEINSCHAFT ( paguyuban), Akibat paguyuban masyarakat itulah maka dinilai oleh kebanyakan orang, di desa harmonis rukun damai dll.

Jika kita dalami ternyata dalam masyarakt desa terdapat beberapa gejala sosial :

1. Konflik ( Pertengkaran).

Dalam pepatah orang tua ada yang berbunyi, “dekat bau tai, jauh bau kesturi”, pepatah ini memaksa kita untuk meneliti kondisi reil masyarakat pedesaan, ternyata mereka sangat rentan pertengkaran, penyebabnya karena mereka selalu bertemu, (tetangga terus menerus), sehingga kesempatan untuk saling cela dan cerca sangat banyak, tidak menutup kemungkinan terjadi perang saudara dan paling tidak saudaranya dianggab musuh, apalagi saudaranya tersebut rakus dengan harta atau hak. Masalah gengsi, kedudukan, perkawinan, batas tanah adalah pangkal masalah yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat pedesaan, sehingga hubungan kekerabatan luntur.

2. Kontraversi ( pertentangan )

Perubahan konsep budaya, adat istiadat serta Psikologi, apalagi ada istilah Black Magic (Guna-guna) , menurut para ahli hukum adat masalah-masalah diatas adalah masalah kebiasaan, yang sering menjadi pertentangan bahkan mengundang pertentangan, yang menjadi penyebab prpecahan.

3. Kompetisi (Persiapan )

Masyarakat pedesaan adalah juga manusia, sipat manusia pasti punya ke-inginan meningkatkan taraf hidup agar labih maju, dalam mengejar taraf hidup tersebut timbul persaingan. Namun dalam wujut persaingan tujuannya adalah meningkatkan usaha, sehingga timbul positif dan negatif (Baik dan Buruk) biasanya ada yang melancar fitnah, karena iri atas keberhasilan usaha yang dilakukan anggota masayarakatnya, fitnah yang dilancarkan itu membuat masyarakat tegang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada yang memanfatkan kondisi iri dengki, guna menggagalkan usaha anggotanya yang telah maju dan berhasil.

4. Kegiatan masyarakat pedesaan.

Masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam, banyak aktifitas yang dikerjakan, bahkan masyarakat pedesaan adalah masyarakat pekerja keras, namun akibat pekerjaan yang hanya menggantungkan dengan faktor Alam atau iklim, maka kegagalan dalam melakukan usaha yang umumnya menggantingkan hidup dalam bidang pertanian, namun paling banyak dirasakan masyarakat pedesaan bahkan dianggab gagal.

Menurut MUBIYARTO, Masyarakat petani pedesaan mempunyai sipat :

a. Tidak kolot, tidak bodoh, atau tidak malas, mereka telah bekerja keras, dan tetap menjaga agar tidak mati kelaparan.

b. Sipat hidup masyarakat desa /petani kecil (Petani gurem) karena hanya mempunya lahan yang rata-rata 0,5 Ha perjiwa, sehingga mereka Nrimo (Menyerah pada Takdir) karena rasa tidak berdaya.

Sehingga Menurut BF HOSOLITZ, untuk membangun masyarakat terbelakang ekonominya itu, harus menyediakan perangsang yang dapat menrik aktivitas warga masyarakat, sehingga menimbulkan keinginan bekerja lebih keras lagi, berhebat dalam belanja, harus berani mengambil resiko, kemudian mampu mengubah cara lama.

c. Sistem Nilai.

Berdasarkan pengamatan Sistem nilai petani di pedesaan terdapat beberapa hal antara lain :

1. Punya anggapan bekerja untuk hidup.

2. Oreintasi hanya pada masa sekarang, tidak untuk masa depan.

3. Menyesuaikan diri dengan alam, bahkan bencana wajib diterima, kurang mampu mengusai alam.

4. Hakikat kehidupan pada kebersamaan. Tidak mampu mencetuskan inisiatif , kurang percaya diri.

URBANISASI.

Yang dikatakan Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa ke kota, atau dia adalah proses terjadinya masyarakat perkotaan,( baca soejono soekanto, sosiologi suatu pengantar, 1982 Hal 150) CV Rajawali Press). Ada pula sarjana lain yang mengatakan Urbanisasi adalah proses yang membawa bagian dari suatu penduduk untuk berdiam diusat perkotaan, sementara menurut Pengampu mata kuliah ini (Drs Jamiluddin), Urbanisasi adalah suatu peroses perpindahan penduduk dari desa ke kota, guna mendapatkan kehidupan yang layak. Adapun tanda tanda Urbanisasi :

  1. Ada arus perpindahan dari desa ke kota, akibat terbukanya informasi, karena mata pencarian di desa semakin sempit, dan industri tidak disebar secara merata.
  2. Bertambah banyak tenaga kerja non Agraria disektor skunder ( Industri ) dan sektoe Terseir (Jasa).
  3. Tumbuhnya pemukiman baru di kota.
  4. Meluasnya pengaruh kota di pedesaan terutama segi ekonomi,sosial, kebudayaan dan psikologi.

Adapun penyebab Urbanisasi pada dasarnya hanya ada tiga hal :

1. Pertambahan penduduk secara alamia.

2. Terjadi arus perpindahan dari desa kekota.

3. Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota sebagai akibat dari pengembangan kota dari berbagai bidang, terutama ketersedianya tenaga kerja,

Terjadinya arus itu sendiri diakibatkan oleh Push Faktor, dimana masyarakat desa sendiri yang melakukan dorongan, agar generai muda meninggalkan desanya, guna mendapatkan pekerjaan, disamping itu ada juga Full Factors, karena faktor-faktor di kota mampu menjadi daya tarik masyarakat desa, untuk pindah bahkan menetap di kota, adalapun bentuk Push Faktors adalah :

A. Perpindahan itu sendiri akibat dari kemiskinan, dan kemiskinan itu karena cepatnya pertumbuhan penduduk, sementara kesediaan lahan tidak mencukupi guna memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah telah berupaya melakukan Intensifikasi lahan, disamping itu bentuk Home Industri pedesaan tergusur oleh Industri modren.

B. Pemuda merasa tertekan oleh adat istiadat yang ketat, dengan cara hidup yang menoton, mereka pindah kekota guna mengembang tumbuhkan jiwa mereka.

C. Didesa tidak banyak tersedia kesempatan menambah Ilmu, untuk mendapatan pendidikan yang layak, masyarakat pindah ke kota.

D. Lambannya reaksi bidang spritual.

E. Tidak ahli bertani, sehingga berusaha mengembangkan keahlian lain.

F. Gagal panen, penyakit, bencana alam di desa, maka untuk menunjang kehidupan lari kekota.

G. Terjadi pertentangan antar kelompok, golongan, atau bahkan Nasional, maka memaka masyarakat desa lari kekota, guna menjaga keamanan..

Sementara Faktor Full Faktors, yang seolah jadi penarik dari kota adalah :

a. Adanya anggapan bahwa di kota mendapatkan pekerjaan lebih muda.

b. Ada motif guna mengangkat posisi sosial, guna mendapatkan harapan baru.

c. Sebagian orang beranggapan dikota punya kesemptan menghidari kontrol sosial.

d. Dikota lebih mudah berkifrah, seperti mengembangkan keahlian.

e. Tersedianya modal yang banyak, dibanding di desa

f. Bentuk dan jenjang pendidikan lebih lengkap di kota.

g. Kota dianggab mampu mengembangkan pergaulan, karena banyak type manusia, dari yang paling rendah hingga kelas Pejabat.

Adapun akibat dari URBANISASI :

a. Timbulnya tempat pemukiman baru

b. Meningkatnya jumlah Tunakarya.

c. Muncul pemukiman kumuh dan tidak layak huni.

d. Muncul hidup yang tidak sehat..

Untuk mengatasi Arus Urbanisasi Diperlukan usaha penanggulangan, dengan jangka panjang dan jangka pendek, penaggulangan itu dilakukan oleh pemerintah, kota yang pada akhirnya timbul masalah Sosial.

Jadilah Jadilah dulu yo.

Materi ke VII.

Materi ke VII.

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT.

OLEH ;

DRS.JAMILUDDIN

PENGASUH MATA KULIAH ILMU SOSIAL DASAR ( ISD )

1. PELAPISN SOSIAL.

A. Terjadi dengan sendirinya.

Pelapisan yang pertama, mengikuti pertumbuhan masyarakat itu sendiri, orang yang menduduki jabatan tertentu ditengah masyarakat, bukan karena kesengajaan, atau karena telah disusun oleh masyarakat, tapi dia berjalan dengan sndirinya, berdasarkan pengakuan terhadap kekuasaan atau wewenang yang diberikan oleh masyarakat itu sndiri.

Karena wewenang itu datang dengan sendirinya, maka pelapisan yang ada di masyarakat itu sangat berfariasi, menurut tempat atau wilayah, atau waktu dimana kbudayaan masyarakat mulai berkembang dan berlaku, kedudukan itu mungkin akibat dari dia paling tua (karena usia), karena punya kpandaian, atau kerabat pembuka tanah, atau punya bakat, seerti seni dan sakti.

B. Terjadi dengan disengaja.

Pelapisan yang disusun dengan sengaja, guna mengejar kebutuhan bersama, sistemini ditentukan dengan jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasan yang diberikan pada orang tertentu, bentuk seperti ini biasanya dilaksanakan melalui organisasi, seperti pemerintahan, perusahaan, perkupulan resmi, sehingga sistem seperti ini mengandung :

1. Sistem pungsional, dimana pembagian kerja berdasarkan kedudukan yang tingkat berdampingan dan harus bekerja sama dengan kedudukanyang sederajat, misalnya diperkantoran, ada kerja sama antara kepala dengan seksi atau bagian bagian.

1.

2. Sistem skalar. Yaitu pembagian kerja atau kekuasaan menurut tangga, atau berjengang dari bawa ke atas (Vertikal).

Menurut sipatnya sistem pelapisan itu trbagi dua :

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini tidak akan terjadi perpindahan pelapisan, jiga masyarakat lapisan bawa, maka seumurnya tetap akan berada dilapisan paling bawah, tidak mungkin bisa naik keatas, pelapisan ini terjadi karena kelahiran, sebagaimana terjadi di India, masyarakatnya mengenal sistem kasta,, sehingga masyarakatnya terbagi :

a. Kasta BRAHMANA : kasta tertinggi, mereka terdiri dari golongan pendeta.

b. Kasta KSATRIA : merupakan golongan bangsawan, bahkan tentara dipandang masuk dalam kasta dengan nomor urut 2.

c. Kasta WAISYA : kastanya golongan pedagang, mereka ini menempati urutan ketiga ditengah masyarakat.

d. Kasta SUDRA ; mereka ini terdiri dari golongan rakyat jelata.

e. Kasta PARIA. Mereka ini terdiri dari golongan yang tidakpunya, seperti gelandangan, para pengemis dan peminta minta.

Bentuk masyarakat seperti ini kita temukan juga ditengah masyarakat FEODAL, atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti di Aprika selatan yang masih menjalankan politik Apartheid, atau perbedaan warna kulit.

Jika kita perhatian di Indonesia, sistem pelapisan masyarakatnya menggunakan sistem terbuka, tidak menutup kemungkinan rakyat jelata bisa menjadi pemimpin, kesempatan meningkatkan status terbuka lebar, atau status didapat dengan dengan usaha sendiri.

Dari sisi pembagian sistem terbuka sngat menguntungkan, karena stiap orang punya kesempatan yang sama, untuk meningkatkan derajatnya ditengah masyarakat. Ingat Allah menjanjikan, akan menaikkan derajat kebeberapa tingkat, bila orang tersebut mempunyai ilmu pengetahuan, walaupun dia ditakdirkan lahir dg keluarga orang miskin,.

2.

  1. PEMBAGIAN PELAPISAN MASYARAKAT.

1. Masyarakat terdiri dari Kelas atas ( upper Class) dan kelas Bawa ( Lower Class )

2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, Upper Class ( Klas atas), Middle class (menengah) dan Lower calass ( Klas Bawah).

3. Semntara itu ada juga yang memnagi pada empat kelas, Upper Class, Middle Clas, Lower Middle Clas dan Lower Class.

Ingat semakin tinggi kedudukan orang, maka akan semakin sedikit manusia yang berada dikelas tersebut

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN MASYARAKAT.

1. Aristotelis, dalam tiap negara terdapat tiga unsur, mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali,dan mereka yang berada di tengah tengah, dia membagi masyarakat dalam demensi ekonomi, sehingga ada masayarakat kaya, menengah dan melarat.

2. Prof.Dr Selo Sumardjan dan Sulaiman Sumardi SH mengatakan :

Selama didlam masayarakt ada sesuatu yang dihargai, maka dia merupakan bibit yang menumbuhkan sistem berlapis dalam masyarakat.

3. Vilfredo Pareto, Seorang sarjana Italia, dia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda, golongan elite, dialah pangkal dari perbedaan itu, karena orang yang mempunyai kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas berbeda beda.

4. Gaotono mosoa, dalam buku the ruling class mengatakan. Di masyarakat itu ada yang paling berkembang ada yang kurang maju, ada pula masyarakat yang penuh kekuasaan, sehingga muncuk kelas pemerintah dan kelas yangdiperintah, kelas pertama jumlahnya sedikit namun dia berperan dalam bidang politik,monopoli kekuasaan dan menikmat keuntungan dari hasil kekuasaan. Sebaliknya golongan kedua yang diperintah jumlahnya lebih banyak, namun dapat diarahkan dan diatur oleh golongan pertama.

5. Karl Marx. Pada pokoknya ada dua macam dalam masyarakat, kelas yang memiliki tanah dan alat produksi, kelas yang tidak punya tanah dan hanya punya tenaga, yang kedua itulah yang disumbangkan untuk kelas yang punya tanah.

3.

Dari berbagai pndapat tadi, kita dapat menyimpulkan, bahwa timbulnyapelapisan itu diukur dari 1. Kekayaan (benda)

2.Ukuran Kekuasaan (jabatan)

3. Diukur dari kehormatan, (umur) banyak dijumpai di masyarakat Tradisional.

4. Ukuran Ilmu pengetahuan, gelar keserjanaan.

3. KESAMAAN DERAJAT.

Sipat hubungan manusia adalah timbal balik, take and gave, makud sebagai anggota masyarakat punya hak dan kewajiban, terhadap masyarakat lain, terhadap pemerintah, terhadap undang undang atau konstitusi. Tentang persamaan hak sebagaimana di muat dalam UNIVRSITAS DECLARATION OF HUMAN RIGHT ( 1948)

Pasal I, sekalian orang yang dilahirkan merdeka, dan mempunyai martabat dan hak yang sama, mereka dikarunia akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2 ayat 1, setiap orang berhak atas semua hak- hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini, dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,politk, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasayarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan.

Pasal 7. Sekalian orang adalah sama dalam undang-undang,dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dan tak ada perbedaan, sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernytaan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

Sedangkan persamaan derajat di negara Indonesia, termaktub dalam undang-undang dasar 1945, dimana bangsa indonesia menganut azaz bahwa, setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, ini adalah konsekwensi dari prinsip ‘’KEDAULATAN RAKYAT’’.Ketentuan-ketentuan hak azazi itu dimuat dengan jelas pada pasal 27,28,29 dan pasal 31 UUD 1945.

a. Pasal 27 (1), segala warga negara bersaman kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

4

b. Pada ayat 2 disebut, hak atas warga negara atas kehidupan yang bagi kemanusiaan.

c. Pasal 28 ‘’ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang undang.

d. Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

e. Pasal 31. (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pada pasal (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang.

3.ELITE DAN MASSA.

A. PENGERTIAN.

Berbicara masalah ELITE, tentunya tidak lepas dari berbicara masalah PEMIMPIN, secara umum pengertian ELITE adalah sekelopmpok orang yang ada dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi, dalam arti husus Elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang- bidang tertentu yang memegang kekuasaan.

Dengan kata lain elite merupakan posisi dalam masyarakat pada puncak struktur sosial yang penting, baik posisi secara ekonomi, pemerintah,pengajaran, meliter, politik,agama, atau pekerjaan dinas lainnya.

B.PUNGSI ELITE.

Dalam kehidupan bermasyarat (Sosial yang teratur) baik kelompok hetrogen, maupun kelompok homogen, selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri, sebagai golongan yang terpenting, mereka itu memiliki kedudukan, kekuasaan dibanding dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan atas penghargaan masyarakat atas perannya, golongan minoritas itu dlam studi sosial dikenal dengan elite.

C. MENENTUKAN ELITE.

Dalam menentukan elite terjadi dua kecenderungan , pertama menitik beratkan pada pungsi sosial, dan yang kedua menurut PARSON melahirkan elite internal dan eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu.

5.

Sedangkan elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem yang mempunyai sipat yang keras dalam masyarakat. Dengan demikian maka elite sering ditampakkan dalam bentuk.

1. Elite yang pada posisi penting cenderung berada pada poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

2. Faktor yang menentukan kedudukan elite tadi karena kemampuan yang baik, secara phisik, psikhis, material maupun non material.

3. Masalah tanggung jawab, biasanya elite punya tanggung jawab yang besar dibanding dengan masyarakat lain.

4. Ciri lain berupa imbalan lebih besar, dan hal ini adalah logis sebagai elit dalam masyarakat.

RANGKUMAN.

1. Social stratification (lapisan masyarakat) ialah sejumlah individu yang mempunyai kedudukan atau status yang sama menurut ukuran masyarakatnya.

2. Terjadi pelapisan sosial memlaui dua proses :

· Terjadi dngan sendirinya, akibat dari pertumbuhan masyarakat, sehingga ada orang yang menduduki lapisan tertentu, yang membentukannya tanpa disengaja, dia berjalan secara alami, karena berdasarkan pengakuan dari masyarakat itu sendiri.

· Terjadi dengan disengaja. Pelapisan ini terbentuk dngan sengaja, misalnya organisasi pemerintahan, organisasi partai politk, dalam organisasi furmal semacam ini akan muncul dua sistem, Fungsional (pembagian kekuasaan berdasarkan kedudukan yang sederajat), dan sistem saklar ( pembagian kekuasaan menurut jenjang tangga)

3.Ukuran yang dipakai dalam menggolongkan anggota masayarakat.

a. Ukuran kekayaan.

b. Ukuran kekuasaan.

6.

c. Ukuran kehormatan.

d. Ukuran Ilmu pengetahuan.

Latihan uji daya Serap :

1. Jelaskan pengertian stratifikasi ?

2. Jelaskan penyebab terjadinya Pelapisan Sosial ?. bagaimana prosesnya ?

3. Ukuran apa saja yang dipakai dalam menggolongkan masyarakat. ?

7.