Sabtu, 24 September 2011

Materi ke IX

Materi ke IX

HUKUM, NEGARA DAN PMERINTAHAN.

OLEH : DRS.JAMILUDDIN

PENGASUH MATA KULIAH ILMU SOSIAL DASAR ( ISD )

A. HUKUM.

Dalam buku pengantardalam hukum indonesia, UTRECHT, memberi batasan hukum sebagai himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan, yang mengurus tata tertip dan harus ditaati oleh masyarakat.

Semantara sarjana hukum indonesia, jct Simorangkir SH dan woerjono sastropranoto.SH mendefenisikan hukum sebagai peraturan yang memaksa yang menentukan tingka lalku manusia dalam masyarakat,yang dibuat oleh badan – badan resmi yang wajib, pelanggaran atas peraturan tadi dikenakan tindakan atau sanksi.

B. CIRI DAN SIPAT HUKUM.

1. CIRI HUKUM.

A. Ada perintah dan larangan.

B. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

SUMBER HUKUM FORMAL :

1. UNDANG-UNDANG ( STATUTE)

Peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2. KEBIASAAN. (COSTUM)

Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam halyang sama dan diterima oleh masyaraka, sehingga tindakan yang berlawanan dianggab sebagai pelanggaran perasaan hukum.

1.

3. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN HAKIM.(Yuresprodensi)

Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim dikemudian hari, mengenai masalah yang sama.

4. TRAKTAT (TREATY)

Perjanjian dua orang atau lebih mengenai suatu hal,sehingga masing masing pihak terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5. PENDAPAT SARJANA HUKUM.

Pendapat para sarjana hukum, sering dikutif oleh hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

PEMBAGIAN HUKUM.

1. MENURUT SUMBER HUKUM DIBAGI :

A. Hukum undang-undang ( hkm yang tercantum dalam buku undang-undang)

B. Hukum kebiasaan (adat)

C. Hukum Traktat (perjanjian)

D. Hukum Yuresprodensi (keputusan hakim)

2. MENURUT BENTUKNYA HUKUM DIBAGI :

A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, maupun yang tidak dikodifikasikan.

B. Hukum tidak tertulis

3. MENURUT TEMPAT BERLAKUKNYA Hukum dibagi :

a. Hukum Nasional ( Dalam Satu negara)

b. Hukum Internasional ( Mengatur hubungan antar bangsa)

c. Hukum asing dalam negara lain.

d. Hukum Gereja sebagai norma yang ditetapkan untuk anggotanya.

2.

4. MENURUT WAKTU BERLAKU HUKUM DIBAGI :

a. IUS CONSTITUTUM (Hukum positif ). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dan daerah tertentu.

b. IUS CONSTITUENDUM, Hukum yang diharapkan brlaku diwaktu yang akan datang.

c. HUKUM ASASI ( Hukum Alam ) hukum yang berlaku bagi segala bangsa didunia.

5. MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.

b. Hukum formal ( hukum acara) yang memuat peraturan, bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, bagaimana cara mengajukan satu perkara kepengadilan, bagaimana cara hakim memberi putusan.

6. MeNURUT SIPATNYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum yang memaksa (mutlak)

b. Hukum yang mengatur (pelengkap) dapat dikesampingkan bila para pihak telah ada aturan tersendiri.

7. MENURUT WUJUDNYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum Obyektif ( hukum dalam satu negara yang berlaku umum, tidak mengenal orang atau golongan.

b. Hukum Obyektif ( berlaku untuk seseoang atau lebih, kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8. MENURUT ISINYA HUKUM DIBAGI :

a. Hukum privat (hukum sipil) hukumyang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain.

b. Hukum Publik. Hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan antara negara dan warganya.

3

Sebagai organisasi negara dapat memaksakan kekuasaannya secara syah terhadap warga negara, menetapkan batas kekuasaan yang digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh warga, golongan maupun oleh negara itu sendiri, karena itu negara mempunyai dua tugas.

1. Mengatur dan mengendalikan kejala kekuasaan sosial (mengatur pertentangan agar tidak menjadi antagonisme)

2. Meng-organisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

C. NEGARA.

1. SIPAT NEGARA.

· Sipat memaksa, negara mempunya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fhisik secara legal, agar ketertipan dapat dicapai.

· Sipat monopoli, negara mempunyai hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

· Siat mencakup semua, semua perturan, undang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.

2. Bentuk Negara.

A. Negara kesatuan ( unitarism) trbagi kepada dua bagian :

· Negara keatuan dengan sistem Sentralisasi 9semua diurus pememerintah pusat)

· Negara kesatuan sistem Desentralisasi (pemerintah daerah diberi wewenang mengatur rumah tangga sendiri)

B .Negara Serikat (Federasi)

C . Negara Dominion (neg Eks jajahan ingris)

D. Negara U N I gabungan dari dua negara atau beberapa negara satu kepala negara.

E. Negara protektorat. Negara yang dibawa perlindungan negara lain

4.

UNSUR-UNSUR NEGARA.

1. HARUS ADA WILAYAH.

2. HARUS ADA RAKYAT.

3. HARUS ADA PEMERINTAH.

4. HARUS ADA TUJUAN.

5. HARUS MEMPUNYA KEDAULATAN.

Adapun tujuan negara diantaranya :

1. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan.

2. Penyelenggaraan ketertiban hukum.

3. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.

SIPAT-SIPAT KEDAULATAN.

1. PRMANEN

2. Absolut.

3. Tidak terbagi

4. Tidak terbatas.

SUMBER KADAULATAN.

1. TEORI KEDAULATAN TUHAN.

2. TEORI KEDAULATAN RAKYAT. (Rousseau,John Locke,Moutesquieu)

3. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Jelinech, paul laband)

4. Teori kedaulatan hukum.

Oke selamat belajar.

5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar