Rabu, 24 Oktober 2012
B. PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL
B. PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL
1. Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
Kehidupan modern sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menghasilkan berbagai perubahan, pilihan dan kesempatan, tetapi mengandung berbagai risiko akibat kompleksitas kehidupan yang ditimbulkannya. Salah satu kesulitan yang ditimbulkan adalah munculnya “nilai-nilai modern” yang tidak jelas dan membingungkan anak (individu)
Robert Heilbroner (1974, hlm. 15) menyatakan bahwa:
Banyak kegelisahan dan kegetiran generasi pertengahan abad yang akan datang yang nyata-nyata karena ketidakcakapan untuk menyampaikan nilai pada remaja. Kejadian ini lebih banyak terjadi pada pendidikan moral melebihi transmisi nilai dari suatu generasi berikutnya, proses kejadiannya diperhambat oleh lemahnya struktur keluarga. Keluarga modern Amerika (mungkin juga di kota-kota besar di Indonesia.
2. Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
“Masalahnya hamper tidak ada seorang pun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka. Hamper tdak ada seorang pun yang memadang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut.” (Rah, 1977, 20)
3. Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Pada akhir abad ke-20, alat-alat komunikasi yang potensial telah diperkenalkan kedalam ritualit kehidupan keluarga. Pertama kali telepon, lalu disusul dengan radio dan setelah perang dunia II datanglah televisi.
4. Pengaruh otak atau berpikir terhadap perkembangan nilai moral
Menurut Rath, (1997, hlm. 68)
“Pengalaman itu memberikan konstribusi yang signifikan terhadap proses kematangan, dengan demikian guru, pendidik dapat dan harus membingbing anak melalui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi yang bermasalah yang memperkaya kesempatan berpikir dan memilih. Melalui lingkungan seperti ini, anak akan berpikir, lebih menyadari alternative dan lebih menyadari konsekuensinya.”
Atas dasar argument di atas, maka Kant menganjurkan tujuan pendidikan sebagai berikut:
1. Untuk mengajarkan proses dan keterampilan berpikir rasional
2. Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih tujuan dan keputusan yang baik secara bebas. (kama, 2000, hlm. 61)
5. Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik inormasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yng telah ada pada individu tersebut.
Informsi baru yang dihasilkan, (yang dapat mengubah keyakinan, sikap, dan nilai) sangat tergantung pada actor-faktor sebagai berikut:
a. Bagaiman informasi itu diperkenalkan (proses input)
b. Oleh siapa informasi itu disampaikan (hal ini berhubungan dengan kredibilitas si pembawa informasi)
c. Dalam kondisi yang bagaimana informasi di sampaikan atau diterima.
d. Sejauh mana tingkat disonansi kognitif yang terjadi akibat informasi baru tersebut (yaitu tingkat dan sifat konflik yang terjdi dengan keyakinan yang telah ada)
e. Level penerimaan individu yaitu motivasi individu untuk berubah
f. Level kesiapan individu untuk menerima informasi baru serta mengubah tingkah lakunya (tahap kematangan individu serta kekayaan pengalaman masa lalunya). (kama, 2000, hlm. 19)
C. MANUSIA DAN HUKUM
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengigat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.maka ; Manusia-Masyarakat-dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga pemeo “ Ubi societas ibi ius “ ( di mana ada masyarakat disana ada hokum ) adalah tepat.
D. HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL
Antara hokum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah roma yang mengatakan “Quid leges sine moribus?”
Perbedaan antara Hukum dan Moral, pertama, Hukum lebih di dikodifikasikan daripada moralitas,artinya dibukukan secara sistemmatis dalam kitab perundang-undangan.,Kedua, meski hokum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hokum membatasi diri pada tingkah laku lahiria saja, sedangkan moral menyangkutjuga sikap batin seseorang. Ketiga, sangksi yang berkaitan dengan hokum berbeda dengan sanksi yang berkaitn dengan moralitas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar